" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > batas ambil untung dengan kredit < / h3 > " , " isi " :[ " assalamu ' alaikum wr . wb . " , " ustadz yang rahmat allah swt . saya orang pns , yang ingin punya usaha samping yaitu dengan dagang dan jual cara kredit maupun cash . usaha yang tekun adalah jual barang kredit macam motor , tv , tape , radio , dll dalam skala orang - orang dekat yang sekira perlu bantu ( mereka hanya mampu beli cara kredit karena gaji kecil ) . tapi saya bingung tentu berapa selisih harga pokok dengan harga kredit . misal tv harga pokok 1 jt berapa harga yang pantas kalau jual cara kredit ? " , " tanya saya : " , " 1 . bagaimana hukum kredit barang kepada orang yang cara ekonomi pas - pas tapi orang sebut ingin punya barang sebut ? " , " 2 . dosa saya ambil untung dari kredit barang sebut sedang niat saya lain ingin bantu orang sebut milik barang ( motor , tv ) soal kalau beli cash mereka tidak mampu ? " , " 3 . berapa prosentase / selisih harga dari harga pokok yang toleransi dalam jual barang cara kredit ? " , " atas bantu kami ucap terima kasih . " , " wassalamu ' alaikum wr . wb " , " sudarso " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " fri 12 january 2007 00 : 14  " , "  5 . 388 views  n " , " n " , " n " , " assalamu ' alaikum wr . wb . " , " ustadz yang rahmat allah swt . saya orang pns , yang ingin punya usaha samping yaitu dengan dagang dan jual cara kredit maupun cash . usaha yang tekun adalah jual barang kredit macam motor , tv , tape , radio , dll dalam skala orang - orang dekat yang sekira perlu bantu ( mereka hanya mampu beli cara kredit karena gaji kecil ) . tapi saya bingung tentu berapa selisih harga pokok dengan harga kredit . misal tv harga pokok 1 jt berapa harga yang pantas kalau jual cara kredit ? " , " tanya saya : " , " 1 . bagaimana hukum kredit barang kepada orang yang cara ekonomi pas - pas tapi orang sebut ingin punya barang sebut ? " , " 2 . dosa saya ambil untung dari kredit barang sebut sedang niat saya lain ingin bantu orang sebut milik barang ( motor , tv ) soal kalau beli cash mereka tidak mampu ? " , " 3 . berapa prosentase / selisih harga dari harga pokok yang toleransi dalam jual barang cara kredit ? " , " atas bantu kami ucap terima kasih . " , " wassalamu ' alaikum wr . wb " , " sudarso " , " n " , " jual beli tidak kenal batas maksimal untung . berapa pun margin yang minta , pada dasar hukum boleh - boleh saja . " , " tetapi ada syarat , yaitu lama dagang itu tidak laku monopoli komoditas . harus ada pedang lainnyayang jadi kompetitor , sehingga harga barang itu tetapkompetitif . " , " dengan tidak ada monopoli , siapa pun yang naik harga barang enak , akan kena sendiri sendiri akibat . yang pasti dagang tidak laku , karena orang lain bisa jual dengan lebih murah . " , " lalu atur dalam ambil untung dari sistem jual beli kredit pun sama . boleh ambil margin untung berapa saja , asal ada kompetitor . di mana para beli punya pilih untuk beli dari dagang yang mana saja , yang penting lebih murah dan barang lebih baik . " , " para ulama sepakat hala jual beli dengan sistem kredit , asal penuh beberapa syarat . bagai syarat harus penuh tentu ikut : " , " dr . yusuf al - qaradhawi dalam buku " , " kata bahwa jual kredit dengan naik harga kenan . rasulullah saw sendiri pernah beli makan dari orang yahudi dengan tempo untuk nafkah keluarga . " , " memang ada sementara dapat yang kata bahwa bila si jual itu naik harga karena tempo , bagaimana yang kini biasa laku oleh para dagang yang jual dengan kredit , maka haram hukum dengan dasar bahwa tambah harga itu hubung masalah waktu dan itu sama dengan riba . " , " tetapi jumhur ( mayoritas ) ulama boleh jual beli kredit ini , karena pada asal boleh dan nash yang haram tidak ada . jual beli kredit tidak bisa sama dengan riba dari segi mana . oleh karena itu orang dagang boleh naik harga turut yang pantas , lama tidak sampai kepada batas perkosa dan zalim . " , " kalau sampai jadi demikian , maka jelas hukum haram . imam syaukani kata ,  " ulama syafi ' iyah , hanafiyah , zaid bin ali , al - muayyid billah dan jumhur dapat boleh dasar umum dalil yang tetap boleh . dan ini yang kira lebih tepat .  "
